" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > beli hasil curi untuk jual lagi < / h3 > " , " isi " :[ " begini pak , saya orang kerja proyek . saya sering lihat dan saksi teman saya beli ' barang ' dari kerja lain , sedang ' barang ' dari kerja itu adalah punya proyek . dan ' barang ' sebut kemudian jual lagi kepada orang lain . bagaimana itu hukum ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 29 june 2006 03 : 57  " , "  4 . 975 views  n " , " n " , " n " , " begini pak , saya orang kerja proyek . saya sering lihat dan saksi teman saya beli ' barang ' dari kerja lain , sedang ' barang ' dari kerja itu adalah punya proyek . dan ' barang ' sebut kemudian jual lagi kepada orang lain . bagaimana itu hukum ? " , " n " , " barang yang jual oleh orang kerja proyek padahal barang itu milik proyek tentu bukan milik . kerja proyek adalah orang yang amanah untuk kerja proyek , bukan untuk jual aset dan bahan - bahan yang ada di proyek itu . " , " tentu saja bila demikian maka hal itu masuk jual barang yang bukan milik . bisa kategori dengan curi , kalau lihat dari sisi si kerja proyek . dan curi adalah buah dosa yang ancam dengan siksa yang pedih di neraka . " , " ( qs al - baqarah : 188 ) " , " ( qs an - nisa ' : 29 ) " , " sedang bila lihat hukumdan syarat jual beli , maka jual beli itu pun tidak sah . mengapa ? " , " karena di antara syarat jual beli itu adalah barang yang jual memang benar - benar milik si jual , bukan barang orang lain yang ambil diam - diam cara zhalim . oleh karena itu , maka jual beli itu jadi tidak sah hukum . " , " ( hr khamsah dan at - tirmizy , ibnu khuzaemah serta al - hakimmenshahihkannya ) " , " si beli bila tahu bahwa barang yang bel itu barang curi , harus kembali lagi kepada jual . dan dia hak atas uang . " , " untuk dar tahu , paling tidak ada 5 syarat yang penuh dalam akad jual beli kait dengan barang . "
